Berita Terkini

Rapat Pleno Terbuka Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Provinsi Jambi Semester I Tahun 2025: KPU Provinsi Jambi Catat Kenaikan Jumlah Pemilih

Jambi, #temanpemilih, KPU Provinsi Jambi  menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Provinsi Jambi yang dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi Jambi bersama anggota KPU lainnya, yang didahului rapat koordinasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan. (04/07/25). Rapat pleno tersebut dihadiri perwakilan dari Bawaslu, Polda,  Korem 042 Garuda Putih, Kejati, Binda, Kanwil Dirjen Imigrasi, Kanwil Dirjen Pemasyarakatan, Biro Pemerintahan dan otonomi daerah, Badan Kesbangpol, dan Dinsosdukcapil serta KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.  Pembacaan data pemilih berkelanjutan disampaikan KPU Provinsi Jambi yang dilanjutkan dengan penyampaian masukan dan tanggapan instansi yang diundang. Seluruh masukan tersebut ditanggapi secara terbuka oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi sebagai bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan Pemilu yang inklusif dan akuntabel. KPU Provinsi Jambi menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan untuk Semester I Tahun 2025 sejumlah 2.699.464 dengan jumlah pemilih laki – laki sebanyak 1.361.167 dan perempuan sebanyak 1.338.297, yang mengalami peningkatan dari data pemilih  pemilihan 2024, hasil rekapitulasi PDPB tersebut ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 29 Tahun 2025

Serius Cegah Kekerasan Seksual, KPU Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi Internal Menghadirkan Narasumber KPU RI

Jambi, KPU Provinsi Jambi menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU Provinsi Jambi secara hybrid, sebagai wujud komitmen dan implementasi keputusan KPU No 1341 Tahun 2024 demi menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan seksual. (03/07/25). Di sela waktu tunggu sebelum kegiatan dimulai, pimpinan KPU Provinsi Jambi memberikan pengarahan singkat kepada jajaran sekretariat terkait pentingnya pencegahan kekerasan seksual, baik di lingkungan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Arahan ini menjadi penguat bahwa upaya perlindungan dan pencegahan tidak hanya bersifat administratif, tapi juga kultural. Dalam sesi utama, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, memaparkan berbagai bentuk tindakan kekerasan seksual yang perlu diwaspadai, serta urgensi pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual yang telah digagas KPU RI pada tahun 2024. Masa kerja Satgas ini ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang di tahun berikutnya. KPU RI juga menghimbau seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk segera menindaklanjuti pembentukan Satgas di wilayah masing-masing. Sebagai langkah lanjut, KPU RI berencana mengundang DKPP, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komnas Perempuan  dalam rapat koordinasi mendatang. Meski hingga kini belum ada laporan kekerasan seksual dari dunia politik dan demokrasi yang diterima Komnas Perempuan, KPU menegaskan pentingnya pencegahan sejak dini untuk memastikan ruang demokrasi yang setara, aman, dan kondusif.

KPU Provinsi Jambi Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025

Jambi, Ikhtiar menghadirkan kepemimpinan, birokrasi, pelayanan publik penyelenggara pemilu yang bersih dan berintegritas, terus diwujudkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. Upaya tersebut didorong lembaga ini dengan membentuk unit pengendalian gratifikasi.\ Lembaga penyelenggara pemilu di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini, melakukan langkah implementatif terhadap komitmen dimaksud dengan membentuk struktur Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Bukti legal formal pembentukan UPG tersebut ialah dengan diterbitkannya Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2025 tertanggal 8 Januari 2025 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi Jambi. KPU secara nasional sejak tahun 2015 telah memiliki Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU, yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. PKPU tersebut menjadi dasar hukum (legal basis) penerbitan SK Pembentukan Tim UPG KPU Provinsi Jambi. etua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Suparmin, menjelaskan ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 12 ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pemantauan dan pengendalian Gratifkasi KPU perlu membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi. Suparmin menegaskan, dalam ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf b PKPU tersebut menyatakan bahwa Unit Pengendalian Gratifikasi Eselon II di lingkungan KPU Provinsi dibentuk dan diangkat oleh Ketua KPU Provinsi Jambi. “Inilah dasar hukum yang menguatka kewenangan KPU Provinsi Jambi menerbitkan produk hukum yang sifatnya administrasi dalam hal ini keputusan KPU Provinsi Jambi,” jelas Suparmin.Selain ketentuan PKPU 15/2015 KPU Provinsi Jambi juga memperhatikan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 945/PW.01/11/2021 tanggal 13 Oktober 2021 perihal Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2021 dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi dan Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan KPU. Keputusan tentang pembentukan UPG KPU Provinsi Jambi diputuskan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Jambi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 339/PK.01-BA/15/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keputusan Rapat Pleno KPU Provinsi Jambi. UPG KPU Provinsi Jambi sendiri bertugas melaksanakan program dan kegiatan pencegahan gratifikasi di lingkungan KPU maupun pada badan ad hoc (PPK, PPS, dan KPPS), melakukan koordinasi dengan UPG KPU dalam hal pencegahan gratifikasi dan menerima laporan penerimaan gratifikasi. Di samping itu, tugas UPG lainnya adalah melakukan pemeriksaan dan verifikasi penerimaan gratifikasi serta menyimpan, menginventarisasi dan mendokumentasikan subjek pelaporan penerimaan gratifikasi. Tim ini nantinya dapat menetapkan tindak lanjut subjek pelaporan penerimaan gratifikasi dalam bentuk makanan dan barang yang mudah rusak atau busuk serta menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi dari Jajaran KPU, PPK, PPS, dan KPPS kepada UPG KPU setiap menerima pelaporan penerimaan gratifikasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim UPG wajib mengadministrasikan pelaporan dan/atau penyetoran gratifikasi dari Jajaran KPU, PPK, PPS, dan KPPS di Lingkungan KPU, PPK, PPS, dan KPPS serta menyampaikan laporan berkala kepada UPG KPU tentang perkembangan/rekapitulasi pelaporan penerimaan gratifikasi dan/atau penyetoran gratifikasi di lingkungan KPU, PPK, PPS, dan KPPS serta melaksanakan tugas ketatausahaan UPG. Tim UPG yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 9 Tahun 2025 tersebut terdiri dari Tim Pengarah yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi, serta pelaksana yang terdiri dari Ketua yang dijabat H. Khoirul Bahri Lubis selaku Sekretaris KPU Provinsi Jambi dan Sekretaris UPG dijabat oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Anggota UPG sendiri 3 (tiga) Kepala Bagian dan 8 (delapan) Kepala Subbagian di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jambi. Diharapkan dengan terbentuknya UPG KPU Provinsi Jambi maka kegiatan-kegiatan yang diatur dalam Pasal 15 PKPU 5 Tahun 2015 dapat dilaksanakan. Kegiatan-kegiatan UPG tersebut meliputi: pertama, upaya-upaya untuk mendorong pimpinan Satuan Kerja mencantumkan ketentuan larangan penerimaan, pemberian Gratifikasi (hadiah/fasilitas) pada setiap pengumuman dalam proses pengadaan barang/jasa, kontrak pengadaan barang/jasa, surat tugas dan pengumuman dalam proses/kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilihan, serta surat-surat yang disampaikan kepada Lingkungan KPU atau pihak ketiga lainnya. Kedua, memberikan informasi kepada setiap Jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN dan Pihak Ketiga terkait dengan adanya Peraturan Pengendalian Gratifikasi secara terus menerus, dan ketiga, menugaskan kepada seluruh pimpinan satuan kerja di Lingkungan KPU untuk mensosialisasikan peraturan yang mengatur tentang pengendalian Gratifikasi kepada seluruh pihak terkait. Dengan terbitnya SK terkait UPG yang baru tersebut, maka Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 28 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. SK KPU Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi Jambi dapat diunduh pada tautan: https://jdih.kpu.go.id/jambi/kepkpuprov/detail/aHDp8QoNeHdzgScRVMccLmNPTjI5elZ2ektJbTZWRXdvQjczbmc9PQ #dh.

Monitoring dan Supervisi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi ke KPU Kota Jambi: Komitmen Pengelolaan SPIP yang Lebih Baik

Jambi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Suparmin, S.H., M.H., Kabag Hukum dan Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Hukum KPU Provinsi Jambi, staf Hukum KPU Provinsi Jambi supervisi monitoring ke KPU Kota Jambi. Kunjungan tersebut dalam rangka memastikan telah disusunnya daftar resiko Tahun 2025 di KPU Kota Jambi serta mengecek sejauhmana pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilingkup KPU Kota Jambi. ''Hari ini, kami melakukan supervisi dan monitoring ke KPU Kota Jambi terkait beberapa hal, yakni implementasi SPIP, pelaksanaan tugas dari KPU Kota Jambi serta beberapa permasalahan lainnya,'' ujar Suparmin di Kantor KPU Kota Jambi. Selasa, 24 Juni 2025. Suparmin menegaskan agar KPU Kota Jambi terus melaksanakan rapat terkait pelaporan kartu kendali SPIP setiap bulan dengan tepat waktu dan berkualitas. ''Harapannya setelah supervisi ini pelaporan SPIP, pengelolaan laman JDIH maupun giat lainnya semakin baik,'' tambahnya sembari menyatakan bahwa kegiatan senada akan rutin diadakan oleh KPU Provinsi Jambi. Suparmin menegaskan walaupun dalam masa non tahapan, KPU KPU Kabupaten/Kota khususnya Divisi Hukum dan Pengawasan harus tetap aktif dalam mengadakan kegiatan-kegiatan yang produktif untuk mewujudkan pelayanan hukum yang lebih baik serta meningkatkan kualitas laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum guna menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, cepat, dan mudah diakses. Dalam supervisi dan monitoring tersebut, turut dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Jambi, Kabag Teknis dan Hukum KPU Provinsi Jambi, Kasubbag Hukum KPU Provinsi Jambi, Kasubbag Teknis dan Hukum KPU Kota Jambi beserta jajaran fungsional dan staf dilingkup KPU Provinsi Jambi dan KPU Kota Jambi.

Review JDIH Tahap ketiga Tingkat KPU Kabupate/Kota se-Provinsi Jambi

Jambi, Senin 23 Juni 2025 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi menggelar kegiatan Reviu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota secara daring. Kegiatan Reviu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)ini dilakukan demi memastikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum berjalan sesuai dengan rencana, standar, dan tujuan yang telah ditetapkan. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Suparmin, S.H., M.H., Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Jambi, staf Hukum KPU Provinsi Jambi,  serta turut mengundang Kepala Subbagian Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten  Merangin, Batanghari, dan Tebo. Reviu JDIH dilakukan secara menyeluruh mulai dari website JDIH hingga media sosial, untuk memastikan pengelolaan dokumentasi hukum yang informatif dan mudah diakses publik. KPU Provinsi Jambi terus berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap KPU Kabupaten/Kota termasuk melalui pertemuan yang dilakukan secara daring ini. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin mendorong jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk lebih aktif membagikan produk hukum melalui JDIH serta berita kegiatan divisi Hukum dan Pengawasan melalui medsos JDIH. Sementara itu, Kabag Hukum dan Teknis Penyelenggaraan, Deddy Herawan, menekankan pentingnya membuat konten menarik agar masyarakat makin tertarik mengunjungi JDIH KPU.

KPU PROVINSI JAMBI IKUT RAKOR NASIONAL MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2025 BERSAMA BPKP DAN KPU RI

Jambi, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register (Daftar Risiko) Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (12/06/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 38 KPU Provinsi dan 514 KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, serta menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rakor dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Bapak Mochammad Afifuddin, dan dipandu langsung oleh Ibu Iffa Rosita, Anggota KPU RI yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Hadir pula Inspektur Utama KPU RI, Bapak Nanang Priyatna, sebagai pendamping kegiatan. Dari KPU Provinsi Jambi, kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni. Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU Provinsi Jambi Khoirul Bahri Lubis, dan Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum Deddy Herawan, Kasubbag Hukum Riyen Arisandi, serta Staf bagian Hukum pada Sekretariat KPU Provinsi Jambi. Dalam Rakor ini, peserta dibekali pemahaman untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko-risiko potensial di lingkungan kerja KPU, baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/kota. Tujuannya adalah memastikan setiap satuan kerja mampu mengantisipasi dan mengelola risiko secara efektif, demi mendukung tercapainya tujuan KPU sebagai lembaga yang mandiri, profesional, dan berintegritas. Rakor ditutup dengan penyampaian kesimpulan oleh Ibu Iffa Rosita, yang menegaskan pentingnya implementasi manajemen risiko sebagai bagian dari tata kelola organisasi yang baik. #dy.