#temanpemilih KPU Provinsi Jambi menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan secara luring di Aula Kantor KPU Provinsi Jambi. Kegiatan ini dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Provinsi Jambi, Stakeholder, unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), partai politik, serta jajaran sekretariat pada kamis, 27 November 2025.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, menyampaikan bahwa KPU Provinsi Jambi siap memberikan pemahaman yang jelas dan terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme PAW, sehingga prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Yatno, memaparkan sejumlah perubahan yang terdapat dalam PKPU terbaru tersebut, terutama terkait prosedur, persyaratan, serta alur koordinasi antar lembaga dalam proses PAW.
Usai pemaparan materi, sesi diskusi dibuka bagi para stakeholder untuk menyampaikan pandangan, pertanyaan, maupun masukan. KPU Provinsi Jambi berharap kegiatan ini semakin memperkuat sinergi dan pemahaman bersama dalam pelaksanaan aturan PAW ke depan.
Selengkapnya