Berita Terkini

PENGUMUMAN PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI JAMBI TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2024 sebagai berikut: Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2024 melalui: Selengkapnya 

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI JAMBI TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi mengumumkan Hasil Penelitan Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2024. Selengkapnya

Pembukaan Rapat Koordinasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat pada Pilkada Serentak Tahun 2024

#temanpemilih Minggu, 8 September 2024, KPU Provinsi Jambi melaksanakan Rapat Koordinasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Provinsi Jambi yang dihadiri 144 peserta dari Panitia Pemilihan Kecamatan dan 11 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Kunjungan Anggota KPU RI August Mellaz selaku Korwil Provinsi Jambi sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Parsadaan Harahap selaku Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan memberikan pengarahan dan menyerahkan penghargaan Humas Awards KPU Provinsi Jambi Tahun 2024. August Mellaz menyatakan, ibarat rumah Humas merupakan tampakan luar dari sebuah organisasi, karena itu humas memiliki peran penting untuk membangun dan menjaga citra baik instansi. Mendekati penghujung acara, digelar penyerahan piagam penghargaan pada 12 nominasi KPU kabupaten/kota yang memenangkan 4 kategori penghargaan, diantaranya, Tingkat Partisipasi Masyarakat Pemilu Terbaik diraih Merangin, Kerinci, Tanjabtim. Inovasi dan Visual Konten Terbaik diraih Muaro Jambi, Kota Jambi, Bungo. Akumulasi Followers Terbanyak diraih Kerinci, Sungai Penuh, Muaro Jambi. Pemanfaatan Platform Media Sosial Beragam diraih Muaro Jambi, Kota Jambi. Tebo. Untuk hari pertama, acara ditutup dengan menonton bersama film "Tepatilah Janji".

Anggota KPU August Mellaaz hadiri lomba orasi demokrasi dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jambi

#temanpemilih Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Jambi (UNJA) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyelenggarakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dikemas melalui Lomba Orasi Demokrasi Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu (8/9/24) di Teanol Cafe Jelutung. August Mellaz Komisioner KPU RI Devisi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang berkesempatan hadir disela-sela kunjungan kerjanya di Jambi mengatakan KPU RI merasa bangga bisa hadir pada kegiatan ini. “Kami dari KPU RI merasa berbangga berbesar hati mempunyai kesempatan untuk bisa hadir langsung di salah satu provinsi yang menurut saya dalam konteks politik Indonesia yang sangat punya pengaruh signifikan. Temen-temen muda punya peran yang menurut saya kedepannya akan luar biasa, potret para negara bangsa kita. 55% persen lebih ada di usia antara temen-temen semua usia pemilih pemula dan sampai kemudian sekitaran dibawah 40 tahun yang akan menentukan bagaimana cetak bangsa kita kedepannya,” ujar August Mellaz. Kegiatan diikuti oleh 146 peserta yang terdiri dari 25 tim yang berasal dari Mahasiswa FEB UNJA dan Wakil Dekan III FEB Dr. Sigit Indrawijaya, S.E., M.Si. Ketua Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KOPIPEDE) Prov. Jambi Mochammad Farisi sebagai Juri. Kegiatan utama yang dilakukan dalan acara ini merupakan Lomba Orasi yang di ikut sertai oleh 145 Mahasiswa FEB UNJA yang telah dibagikan menjadi 25 tim secara semarak mementaskan orasi demokrasi kebebasan politik dan kebebasan sipil yang bermakna.

6.390 TPS untuk Pilkada Serentak di Jambi

KOMISI Pemilihan Umum Provinsi Jambi melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), Jum’at (16/8) di Swiss Bell Hotel Jambi. Total ada 6.390 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 2.698.805 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara berdasarkan rekapitulasi dan penetapan DPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Dari 6.390 TPS tersebut, terdapat 12 TPS lokasi khusus yang berada di Lembaga Pemasyarakatan yang tersebar di beberapa kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi. Sedangkan dari 2.698.805 pemilih, terdiri dari 1.360.794 pemilih laki-laki dan 1.338.011 pemilih perempuan. Sementara TPS dan pemilih terbanyak berada di Kota Jambi dengan 943 TPS dan 458.053 pemilih. Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni dalam sambutannya menjelaskan, KPU Provinsi Jambi hanya melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari seluruh DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kab/Ko. “Jadi kami tidak lagi melakukan penetapan DPS, hanya merekap. Sebab kewenangan penetapan DPS ada di KPU Kabupaten/Kota,” katanya. Iron memberi apresiasi dan penghargaan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan Pantarlih atas kerja keras melakukan pemutakhiran data pemilih. “Teman-teman KPU Kabupaten/Kota bersama penyelenggara adhoc telah bekerja keras dan secara tertib melakukan pemutakhiran data, merekap hingga melakukan penetapan DPS,” ujarnya. Sementara Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi menyatakan, ada beberapa syarat warga Jambi untuk terdaftar sebagai pemilih. Pertama, telah berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik. Disamping itu, hak pilih warga tidak sedang dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, kata Paul, panggilan akrabnya, bagi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, dapat menggunakan kartu keluarga, biodata penduduk, atau identitas kependudukan digital. “Syarat terakhir, tidak sedang menjadi anggota tentara nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya. Turut hadir dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, Polda Jambi, Korem Garuda Putih, BINDA Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kemenkumham wilayah Jambi, Disdukcapil Provinsi Jambi, Komisi Informasi Provinsi Jambi, Badan Kesbangpol Provinsi Jambi, Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

9 Parpol duduki DPRD Provinsi Jambi

*Ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi KURSI dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, akhirnya ditetapkan. Sebanyak 9 atau setengah dari peserta Pemilu Serentak tahun 2024, mengirimkan “utusannya” melenggang menduduki kursi DPRD Provinsi Jambi. Sebanyak 55 calon terpilih ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Jambi dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Jumat (16/8) di Aston Hotel Jambi. Iron Sahroni, Ketua KPU Provinsi Jambi dalam sambutannya mengatakan, KPU Provinsi Jambi baru bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih untuk DPRD Provinsi Jambi hari ini. Meskipun pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Jambi  pada Pemilu Serentak tahun 2024 telah dilaksanakan jauh pada 8-10 Maret 2024 lalu. “Penetapan hari ini dikarenakan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS di Batanghari akhir Juni lalu,” kata Iron. Disamping itu, sambungnya, penetapan kursi dan calon terpilih ini juga berpengaruh pada perhelatan Pilkada Serentak tahun 2024. Dimana syarat pengusulan calon kepala daerah mesti berdasarkan ketetapan hasil Pemilu tahun 2024. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jambi, Yatno menambahkan, KPU Provinsi Jambi baru bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih setelah adanya surat Ketua KPU RI Nomor 1592/PL.01.9-SD/05/2024 Tgl 13 Agustus 2024 perihal penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Tanpa surat itu, kita belum bisa melaksanakan pleno. Karena masih menunggu kepastian secara administrasi dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI, yang menerangkan Pemilu anggota DPRD Provinsi Jambi tidak lagi digugat pasca PSU hasil putusan MK,” jelasnya. Yatno menjelaskan, KPU Provinsi Jambi menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu anggota DPRD Provinsi Jambi dan menetapkan rekapitulasi jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu anggota DPRD Provinsi Jambi pada setiap daerah pemilihan. Disamping itu, juga ditetapkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi yang didasarkan pada perolehan kursi partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD di satu daerah pemilihan yang tercantum dalam surat suara. Dari 55 kursi yang diperebutkan dalam pemilu legislatif 2024 lalu, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra dan PDI Perjuangan masing-masing memperoleh 6 kursi. Sementara Partai Golkar mengirimkan 7 wakil. Selain itu, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan masing-masing mendudukkan 5 wakilnya di DPRD Provinsi Jambi. Sedangkan Partai Amanat Nasional menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2024 dengan 10 kursi.