#temanpemilih Dalam rangka melakukan perencanaan dan penataan regulasi, KPU Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Kebutuhan Regulasi Tahun 2026 pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, yang diselenggarakan pada 12 November 2025 secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan kebutuhan serta menyusun langkah strategis dalam penyusunan regulasi tahun 2026 agar lebih tertib, terencana, dan selaras dengan kebutuhan kelembagaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Plh. Sekretaris KPU Provinsi Jambi, Dian Asmara, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Deddy Herawan, Kepala Subbagian Hukum, Ryen Arisandi, serta staf pada KPU Provinsi Jambi.
Dalam arahannya, Suparmin menyampaikan pentingnya perencanaan dan persiapan penyusunan regulasi pada tahun 2026. Menurutnya, perencanaan yang matang diperlukan agar penyusunan regulasi dapat berjalan tertib dan menghindari adanya tumpang tindih nomor Surat Keputusan (SK) yang kerap terjadi akibat kurangnya koordinasi di tahap awal.
Sementara itu, Plh. Sekretaris KPU Provinsi Jambi, Dian Asmara, menekankan bahwa penataan dan perencanaan regulasi merupakan langkah penting untuk menghindari potensi temuan pada saat audit di kemudian hari, sekaligus memperkuat tata kelola administrasi hukum di lingkungan KPU.
Melalui kegiatan rapat koordinasi ini, KPU Provinsi Jambi berharap penyusunan dan penataan regulasi tahun 2026 dapat dilakukan secara lebih sistematis, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan kelembagaan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selengkapnya