Berita Terkini

Antusias, Bupati dan Wakil Bupati Merangin Sambut Kirab Pemilu 2024 di Merangin

Kirab Pemilu 2024 disambut meriah dan antusias di Merangin. Bupati dan Wakil Bupati Merangin, kompak hadir langsung dalam serahterima Kirab Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Merangin Kamis (27/9).  Usai sudah Kirab Pemilu 2024 di Kota Lintas Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Serahterima Kirab Pemilu 2024 kepada KPU Kabupaten Merangin, diawali dg pertukaran Patroli Pengawalan dari Polres Bungo ke Polres Merangin di perbatasan.  Setelah dijamu makan siang di rumah dinas Bupati, KPU Kabupaten Bungo didampingi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi bersama 11 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, serta Bawaslu Kabupaten Merangin dilepas secara adat oleh Lembaga Adat dari rumah dinas ke kantor KPU Kabupaten Merangin.  Tiba di lokasi, rombongan disambut meriah dengan kompangan dan pencak silat sebagai salah satu kekayaan budaya Merangin. Bupati Merangin H Mashuri dalam sambutannya mengapresiasi Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Merangin. Pemerintah Merangin berterima kasih kepada KPU yg telah menunjuk Merangin sebagai salah satu daerah yang dilewati Kirab Pemilu 2024. "In sya Allah dengan adanya kirab pemilu ini, masyarakat Merangin lebih antusias menyambut Pemilu 2024. Sehingga target partisipasi pemilih bisa mencapai bahkan hingga 90 persen, "imbuhnya. Ketua KPU Merangin Syobirin mengatakan, Pemilu sebagai sarana untuk menyatukan perbedaan di tengah masyarakat dan pemersatu sosial. "Sasaran sosialisasi dalam Kirab ini adalah kaum marjinal, suku anak dalam, pemilih pemula, perempuan dan komunitas pengelola wisata di Merangin, "ujar Syobirin dalam sambutannya kepada peserta serahterima Kirab Pemilu 2024 yang dihadiri PPK dan PPS dalam 24 kecamatan di Merangin, partai politik peserta Pemilu dan masyarakat sekitar. Sementara Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni mengajak PPK dan PPS untuk selalu bersemangat mensosialisasikan hari dan tanggal Pemilu, peserta Pemilu, syarat memilih dan tatacara mencoblos. "Sukses Pemilu tidak hanya bergantung kepada penyelenggara Pemilu saja, tapi juga harus didukung oleh pemerintah, masyarakat, peserta Pemilu dan pihak-pihak terkait lainnya, "tambahnya. Serahterima diakhiri dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa oleh penyelenggara Pemilu, forkopimda dan 18 partai politik peserta Pemilu.(dhi)

Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan DPD

Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.  Untuk memudahkan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD Tahun 2024 masih menggunakan template formulir pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian, salah satunya adalah tidak dibubuhi meterai. Template formulir dapat diunduh di laman KPU, serta bisa disesuaikan atau diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Daftar pendukung disertai dengan tanda tangan atau cap jari pendukung. Daftar identitas pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Provinsi/KIP Aceh terdekat. Lampiran Model F1. Pernyataan Dukungan DPD, KLIK DI SINI

Rapat koordinasi keperluan penyusunan anggaran pemilihan tahun 2024

Jambi- Dalam rangka keperluan penyusunan anggaran pemilihan tahun 2024, KPU Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi secara daring dengan 11 Kabupaten/kota di Provinsi Jambi (12/11). Rapat digelar di ruang aula kantor KPU Provinsi Jambi dan dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jambi, H. Khoirul Bahri Lubis dan dihadiri oleh seluruh Kabag dan jajaran kesekretariatan yang membidangi Perencanaan, Data dan Informasi. Turut hadir Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Apnizal, dalam memberikan gambaran umum dan catatan dalam penyusunan kebutuhan penganggaran. H.Khoirul Bahri Lubis dalam memberikan arahannya juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan peraturan, dalam hal keterbatasan keuangan daerah, daerah dapat membentuk dana cadangan. Hal  inilah yang akan dipersiapkan provinsi kabupaten/kota tergantung kebutuhan per tahunnya. Forum ini juga menyamakan persepsi dalam artian harus sama kegiatan yang diusulkan oleh provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini untuk menghindari bias dan ketidak sinergian dalam penyusunan kebutuhan penganggaran dalam pelaksanaan kegiatan. Penyusunan anggaran harus dicermati sedemikan rupa dengan  tetap mempertimbangkan kondisi atas kebutuhan terhadap pandemi covid. Selain itu, beliau menekankan perlu adanya evaluasi penganggaran khususnya 5 kabupaten/kota yang telah melaksanakan pilkada serentak untuk melakukan pencermatan terhadap anggaran yang dinilai berlebih dan sebaliknya. Selain itu sekretaris juga mengajak Kabupaten/kota untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan terhadap penyusunan anggaran pemilu dengan tetap berpijak kepada landasan hukum pelaksanaannya.

Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Desember tahun 2021

KPU Provinsi Jambi melaksanaan kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Desember tahun 2021 yang dilaksanakan hari Senin, tanggal 10 Januari tahun 2022 bertempat di Aula KPU Provinsi Jambi. kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jambi H.M. Subhan, kemudian dilanjutkan oleh divisi Perencanaan Data dan Informasi Ahdiyenti untuk membacakan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Desember tahun 2021. Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Bulan Desmber dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2022 dengan rincian sebagai berikut, jumlah pemilih sebanyak 2.427.062 (Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Puluh Dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.223.504 (Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Empat) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.203.558 (Satu Juta Dua Ratus Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh Delapan) pemilih yang tersebar di 11 (sebelas).     Potensi Pemilih Baru :  376             Laki-Laki    : 202             Perempuan    : 174 Tidak Memenuhi Syarat    : 286                     Laki-Laki : 215             Perempuan    : 71 Perbaikan Data Pemilih    : 14                     Laki-Laki    : 9             Perempuan    : 5 Dwonload BA

Sosialisasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK), KPU Provinsi Jambi gelar sosialisasi dimaksud secara daring bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi

JAMBI — Menindaklanjuti pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK), KPU Provinsi Jambi gelar sosialisasi dimaksud secara daring bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, Selasa (11/01) bertempat di aula KPU Provinsi Jambi. Adapun peserta yang hadir melalui zoom meeting antara lain KPA, Kasubbag/koordinator Keuangan, Umum dan Logistik, Kasubbag/SubKoordinator Hukum serta anggota tim Penyusun PIPK di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Jambi, H. Khoirul Bahri Lubis diikuti pengarahan dari Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan (AKLAP) dari Biro Keuangan dan BMN KPU RI, Aminsyah, yang juga turut melakukan pendampingan penyusunan laporan PIPK bagi KPU se-Provinsi Jambi. Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengendalian intern yang efektif, sosialisasi ini sekaligus memberikan keyakinan memadai atas pelaporan keuangan tahun 2021. Kegiatan ini juga didampingi narasumber dari Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah (AkLap) KPU RI.  Selain itu, kegiatan ini diselenggarakan demi terwujudnya pelaporan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2019 dan Surat Edaran Sekjen KPU RI Nomor 3508 tahun 2021 tertanggal 29 Desember 2021 tentang Pelaksanaan PIPK untuk mendukung Proses Penyusunan Laporan Keuangan Unaudited 2021.

Rapat Konsolidasi Persiapan Kegiatan tahun 2022 KPU se-Provinsi Jambi

JAMBI — Mengawali kegiatan tahun 2022 di bulan Januari ini dan dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, KPU Provinsi Jambi melaksanakan Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022 bersama KPU Kab/Kota se-Provinsi Jambi, Senin (10/01) bertempat di aula KPU Provinsi Jambi. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jambi H.M. Subhan,  dihadiri oleh anggota KPU Provinsi Jambi, Sekretaris, seluruh Kabag dan subkoordinator/kasubbag di lingkungan KPU Provinsi Jambi. Rapat ini diikuti oleh komisioner dan sekretaris KPU Kab/Kota se-Provinsi Jambi secara daring melalui aplikasi zoom. Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, H.M. Subhan yang pada dasarnya menyampaikan sederet agenda pemilu dan pemilihan yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 serentak seluruh Indonesia dan persiapan yang akan dilaksanakan mulai dari penganggaran hingga perencanaan kegiatan. Berikutnya acara dilanjutkan dengan dengan pengantar dan pengarahan oleh tiap-tiap Divisi KPU Provinsi Jambi. Pengantar diberikan pertama sekali oleh Nurkholik, Divisi Sosdiklih dan SDM. Beliau menyampaikan rencana program yang akan dilaksanakan yaitu Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Beliau menggaris bawahi pentingnya rekrutmen kader DP3 seoptimal mungkin yang seyogyanya untuk ke depan dapat menjadi badan ad hoc pemilu dan pemilihan tahun 2024 nanti. Mengenai SDM, sesuai dengan hasil koordinasi internal, diminta untuk seluruh provinsi hingga kabupaten/kota untuk melengkapi stuktur kepegawian mulai dari Kabag hingga Kasubbag.  Divisi SDM dan sekretariat KPU Provinsi Jambi juga memastikan semua personil ASN khususnya yang berasal dari Pemda sudah menyelesaikan administrasi terkait alih status dan administraasi kepegawaian lainnya. Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin,  juga dalam kesempatan ini menekankan penerapan disiplin bagi peserta rapat terutama Kabupaten/kota untuk mengikuti kegiatan-kegiatan koordinatif yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jambi dan memaksimalkan perannnya sebagai pengawas internal dan mampu memberikan contoh yang baik termasuk bagi jajaran sekretariat. Beliau  meminta kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota agar tetap membaca peraturan perundang-undangan terkait tahapan persiapan pemilihan yang dilaksanakan yaitu dapil dan alokasi kursi. Beliau juga meminta kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melaporkan setiap perkembangan terkait data tersebut kepada KPU Provinsi Jambi demi meminimalisir potensi permasalahan yang akan timbul. Sementara itu Divisi Perencanaan dan Data, Ahdiyenti  menyampaikan beberapa hal salah satunya terkait pleno Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Desember tahun 2021 Provinsi Jambi yang baru saja diselesaikan. Hasil pleno DPB per Desember tahun 2021 akan menjadi laporan semester 2 (dua) kepada KPU RI untuk menutup progres DPB untuk tahun 2021. Ahdiyenti juga mengingatkan kabupaten/kota untuk menyusun kebutuhan penganggaran di kabupaten/kota dengan mencermati laporan hasil evaluasi di Kabupaten/Kota terhadap kegiatan tahun 2021. Setelah pengantar dan pengarahan yang diberikan oleh ketua dan anggota KPU Provinsi Jambi, selanjutnya tiap-tiap Kabupaten/kota melaui Ketua mendapat giliran memaparkan rencana kegiatan, anggaran, evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun 2021 serta perkembangan pelaksanaan kegiatan baik yang bersifat kelembagaan hingga perkembangan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan persiapan pemilu dan pemilihan tahun 2024.