Berita Terkini

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih Tahun 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menetapkan Al Haris-Abdullah Sani sebagai pasangan calon (paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020. Pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih itu setelah paslon nomor urut 03 meraih suara terbanyak pada pada pemungutan suara ulang (PSU). >Ketua KPU Provinsi Jambi H. M.Subhan menjelaskan, PSU tersebut dilaksanakan di 88 tempat pemungutan suara (TPS) di 15 kecamatan dalam lima kabupaten setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan hasil pilkada di Jambi. H. M. Subhan menyebutkan paslon nomor urut 03 meraih 600.733 suara, paslon nomor urut 01 memperoleh 587.918 suara, dan paslon nomor urut 02 meraih tercatat 381.634 suara. >Setelah penetapan paslon terpilih, hasil rapat tersebut akan disampaikan ke DPRD Provinsi Jambi. Dewan kemudian menjadwalkan pelantikan paslon gubernur/wakil gubernur terpilih menjadi gubernur/wakil gubernur. >"Tahapan pelantikan sudah bukan wewenang KPU Provinsi Jambi". >Sementara itu, Penjabat Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni mengatakan pilkada di provinsi ini berjalan dengan proses yang cukup lama.Ia berharap gubernur/wakil gubernur yang baru kelak dapat melanjutkan program pembangunan yang berjalan dengan baik, sedangkan yang tidak baik seyogyanya mereka jangan melanjutkannya. Al Haris mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah di provinsi ini berjalan dengan aman dan lancar, baik pada saat pilkada 9 Desember 2020 maupun PSU pada tanggal 27 Mei 2021. >Menurut calon gubernur terpilih itu, yang jauh lebih penting adalah pelaksanaan pilkada pada masa pandemi COVID-19 tidak menimbulkan klaster baru. "Kami juga berharap kebersamaan dari masing-masing tim sukses untuk membangun Jambi menjadi lebih baik lagi”, Sabtu (12/21).> (Humas KPU Provinsi Jambi).

Gelar Workshop, KPU Provinsi Jambi Tingkatkan Layanan Prima Informasi Publik

Untuk meningkatkan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pengelolaan dan pengembangan informasi publik, KPU Provinsi Jambi menyelenggarakan Workshop Sosialisasi Pelayanan Prima Pengelolaan dan Pengembangan Informasi Publik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 kamis (24/8) di Aula KPU Provinsi Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi yang transparan dan partisipatif, serta mematuhi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni dalam sambutannya mengatakan, KPU Provinsi Jambi berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Jambi dan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, terkait pelayanan informasi publik. "Sosialisasi pelayanan prima ini, sebagai langkah nyata menuju transparansi dan partisipasi yang lebih besar. Kita berharap KPU Provinsi Jambi dapat melayani publik secara cepat dan tepat," kata Iron dihadapan peserta workshop yang terdiri dari pimpinan dan sekretariat KPU Provinsi Jambi bersama KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi ini. Sementara itu, narasumber kegiatan ini, Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, Syaiful Roswandi menjelaskan bahwa secara umum, tiga elemen layanan yang harus diselenggarakan oleh institusi yg dibentuk oleh undang undang di Republik Indonesia ini adalah elemen barang, jasa dan administrasi. Hanya saja, dasar layanan diatur ke masing-masing instansi pemerintah tersebut. Di dunia modern saat ini, layanan instansi pemerintah yang mendasar di berbagai bidang kehidupan manusia menjadi tantangan, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan terhadap pelayanan masyarakat yang efesien dan responsif. "Sebagai salah satu penyelenggara layanan publik, KPU harus memberikan layanan prima dengan memperbanyak senyum. Tips dalam memberikan pelayanan prima itu, mudah, murah dan cepat," katanya seraya mengatakan bahwa ketiga tips pelayanan prima itu harus ada dan saling melengkapi. Narasumber lainnya, Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi, Siti Masnidar menyampaikan setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Kecuali informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. "Hal ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan (good governance)," kata alumni Fakultas Ekonomi Universitas Jambi ini.