Jambi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 1747/PL.02.1-SD/13/2025 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi secara daring melalui Zoom Meeting, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang mengatur mekanisme pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menggunakan data awal dari Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Admindukcapil).
Dalam sambutannya, Plh. Ketua KPU Provinsi Jambi, Yatno, menyampaikan bahwa Rakor ini penting untuk memastikan sinkronisasi dan optimalisasi proses pemutakhiran data pemilih di seluruh kabupaten/kota. Ia juga mengingatkan agar jajaran KPU Kabupaten/Kota mengikuti kegiatan ini secara penuh dan melaksanakan pemutakhiran data secara teliti serta berkesinambungan.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Fahrul Rozi, menjelaskan bahwa data yang diturunkan oleh KPU RI pada 10 Oktober 2025 merupakan Data Hasil Sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Semester II Tahun 2025. Data tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan PDPB di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Fahrul menekankan agar sebelum data hasil sinkronisasi DP4 diinput ke dalam Aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih), perlu dilakukan proses verifikasi dan pencermatan (kroscek) terlebih dahulu. Langkah ini penting agar data yang dihasilkan komprehensif, akurat, dan mutakhir, sesuai dengan prinsip keandalan data pemilih yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang. Sekretaris KPU Provinsi Jambi, H. Khoirul Bahri Lubis juga menyampaikan bahwa kegiatan ini harus didukung sepenuhnya oleh sekretariat guna mewujudkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang menjadi bagian penting dalam menyukseskan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada berikutnya.
Selengkapnya