Berita Terkini

KPU Provinsi Jambi Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025

Jambi, Ikhtiar menghadirkan kepemimpinan, birokrasi, pelayanan publik penyelenggara pemilu yang bersih dan berintegritas, terus diwujudkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. Upaya tersebut didorong lembaga ini dengan membentuk unit pengendalian gratifikasi.\

Lembaga penyelenggara pemilu di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini, melakukan langkah implementatif terhadap komitmen dimaksud dengan membentuk struktur Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Bukti legal formal pembentukan UPG tersebut ialah dengan diterbitkannya Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2025 tertanggal 8 Januari 2025 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi Jambi.

KPU secara nasional sejak tahun 2015 telah memiliki Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU, yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. PKPU tersebut menjadi dasar hukum (legal basis) penerbitan SK Pembentukan Tim UPG KPU Provinsi Jambi.

etua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Suparmin, menjelaskan ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 12 ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pemantauan dan pengendalian Gratifkasi KPU perlu membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi.

Suparmin menegaskan, dalam ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf b PKPU tersebut menyatakan bahwa Unit Pengendalian Gratifikasi Eselon II di lingkungan KPU Provinsi dibentuk dan diangkat oleh Ketua KPU Provinsi Jambi.

“Inilah dasar hukum yang menguatka kewenangan KPU Provinsi Jambi menerbitkan produk hukum yang sifatnya administrasi dalam hal ini keputusan KPU Provinsi Jambi,” jelas Suparmin.Selain ketentuan PKPU 15/2015 KPU Provinsi Jambi juga memperhatikan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 945/PW.01/11/2021 tanggal 13 Oktober 2021 perihal Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2021 dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi dan Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan KPU.

Keputusan tentang pembentukan UPG KPU Provinsi Jambi diputuskan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Jambi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 339/PK.01-BA/15/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keputusan Rapat Pleno KPU Provinsi Jambi.

UPG KPU Provinsi Jambi sendiri bertugas melaksanakan program dan kegiatan pencegahan gratifikasi di lingkungan KPU maupun pada badan ad hoc (PPK, PPS, dan KPPS), melakukan koordinasi dengan UPG KPU dalam hal pencegahan gratifikasi dan menerima laporan penerimaan gratifikasi.

Di samping itu, tugas UPG lainnya adalah melakukan pemeriksaan dan verifikasi penerimaan gratifikasi serta menyimpan, menginventarisasi dan mendokumentasikan subjek pelaporan penerimaan gratifikasi.

Tim ini nantinya dapat menetapkan tindak lanjut subjek pelaporan penerimaan gratifikasi dalam bentuk makanan dan barang yang mudah rusak atau busuk serta menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi dari Jajaran KPU, PPK, PPS, dan KPPS kepada UPG KPU setiap menerima pelaporan penerimaan gratifikasi.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim UPG wajib mengadministrasikan pelaporan dan/atau penyetoran gratifikasi dari Jajaran KPU, PPK, PPS, dan KPPS di Lingkungan KPU, PPK, PPS, dan KPPS serta menyampaikan laporan berkala kepada UPG KPU tentang perkembangan/rekapitulasi pelaporan penerimaan gratifikasi dan/atau penyetoran gratifikasi di lingkungan KPU, PPK, PPS, dan KPPS serta melaksanakan tugas ketatausahaan UPG.

Tim UPG yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 9 Tahun 2025 tersebut terdiri dari Tim Pengarah yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi, serta pelaksana yang terdiri dari Ketua yang dijabat H. Khoirul Bahri Lubis selaku Sekretaris KPU Provinsi Jambi dan Sekretaris UPG dijabat oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Anggota UPG sendiri 3 (tiga) Kepala Bagian dan 8 (delapan) Kepala Subbagian di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jambi.

Diharapkan dengan terbentuknya UPG KPU Provinsi Jambi maka kegiatan-kegiatan yang diatur dalam Pasal 15 PKPU 5 Tahun 2015 dapat dilaksanakan. Kegiatan-kegiatan UPG tersebut meliputi: pertama, upaya-upaya untuk mendorong pimpinan Satuan Kerja mencantumkan ketentuan larangan penerimaan, pemberian Gratifikasi (hadiah/fasilitas) pada setiap pengumuman dalam proses pengadaan barang/jasa, kontrak pengadaan barang/jasa, surat tugas dan pengumuman dalam proses/kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilihan, serta surat-surat yang disampaikan kepada Lingkungan KPU atau pihak ketiga lainnya.

Kedua, memberikan informasi kepada setiap Jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN dan Pihak Ketiga terkait dengan adanya Peraturan Pengendalian Gratifikasi secara terus menerus, dan ketiga, menugaskan kepada seluruh pimpinan satuan kerja di Lingkungan KPU untuk mensosialisasikan peraturan yang mengatur tentang pengendalian Gratifikasi kepada seluruh pihak terkait.

Dengan terbitnya SK terkait UPG yang baru tersebut, maka Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 28 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

SK KPU Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi Jambi dapat diunduh pada tautan: https://jdih.kpu.go.id/jambi/kepkpuprov/detail/aHDp8QoNeHdzgScRVMccLmNPTjI5elZ2ektJbTZWRXdvQjczbmc9PQ #dh.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 297 kali