Jambi, Sehubungan dengan Surat Ketua KPU Provinsi Jambi Nomor 301/HK.06-SR/15/2025, dilaksanakan kegiatan Penjelasan Kajian Regulasi Pemilu dengan peserta Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Hukum dan Pemilu, dan Staff Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi yang dilaksanakan secara hybrid, (22/9/25).
Rapat ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Hukum dan Pemilu, Kepala Sub Bagian Hukum, dan Staff Hukum KPU Provinsi Jambi. Kegiatan ini di pandu oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Hukum dan Pemilu, Deddy Herawan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan penjelasan kepada KPU Kabupaten/Kota mengenai Pelaksanaan Kegiatan penyampaian Kajian Regulasi oleh KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam sebulan yang akan dimulai pada bulan Januari 2026. Penyusunan kajian regulasi dilakukan secara bersama-sama seluruh Komisioner, Sekretaris serta Kasubag KPU Kabupaten/Kota, hasil dari kajian ini dikirim selambat-lambatnya pada tanggal 26 Desember 2025.
Dalam kesempatan ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin menyebutkan bahwa kabupaten/kota diminta untuk bersiap-siap untuk kembali membaca, melihat, memahami dan berdiskusi terkait dengan regulasi-regulasi yang ada di setiap tahapan Pemilu serta harus serius dan konsisten dalam menyusun kajian regulasi ini.