Jambi-Menindaklanjuti PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU RI menggelar Rapat Koordinasi PDPB semester II Tahun 2021 tingkat nasional. Adapun peserta yang hadir pada agenda ini adalah Ketua beserta anggota dan Kepala Biro Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) serta operator KPU RI, KPU/KIP Aceh Provinsi, Bawaslu Provinsi, DKPP, Partai Politik, serta Kementerian/Lembaga terkait. Rakor ini dilakukan via daring pada Kamis, (03/02/2022).
Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra. Turut hadir dari ruang aula kantor KPU Provinsi Jambi, Ketua beserta Anggota, Sekretaris dan jajaran Sekretariat Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Pada giat ini disampaikan bahwa PDPB dilakukan secara berjenjang dari KPU tingkat Kabupaten/Kota sampai ke KPU RI. Oleh sebab itu diharapkan kepada seluruh pihak yang terlibat agar tetap menjaga kerahasiaan data pemilih.
Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam sambutannya mengatakan bahwa “Pelaksanaan PDPB ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan tujuan agar dapat menghasilkan data pemilih yang bersih, akurat dan akuntabel” tegasnya. Demi tercapainya tujuan tersebut, maka PDPB ini dilakukan secara bertahap dari tingkat Kabupaten/Kota hingga tingkat Pusat. Setelah itu dilanjutkan dengan evaluasi agar PDPB yang dihasilkan semakin efektif.
Kepala Biro Pusat Data dan Informasi Sumariyandono menjelaskan “Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2021, terdapat tiga prinsip dalam melakukan PDPB, yaitu pertama memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi pelaksanaan PDPB, kedua menyediakan data dan informasi pemilih tingkat nasional dan daerah secara komprehensif, akurat dan mutakhir, ketiga melakukan pemutakhiran dengan tekhnologi informasi dengan tetap menjaga kerahasiaan data pemilih” jelasnya.
Dalam rakor ini juga dilakukan soft launching aplikasi mobile untuk proses Pemutakhiran Data Pemilih melalui aplikasi Lindungi Hakmu dengan tetap menjaga kerahasiaan data pemilih.