
SOSIALISASI RANCANGAN PKPU PENDAFTARAN VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
Jambi-Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 06 April 2022 Perihal Kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengundang Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi tersebut secara daring, pada hari Kamis pukul 10.00 WIB (06/04). Turut mengikuti dari ruang aula KPU Provinsi Jambi Anggota KPU Provinsi Jambi bersama Sekretaris dan Sekretariat Bagian Teknis dan Parhubmas. Adapun Narasumber pada kegiatan ini adalah Anggota KPU RI Hasyim Asyari, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI Baroto. Hadir membuka acara Sekretaris Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI Imran. “Pemilu dan Pilkada serentak ini kita berharap Indonesia akan semakin kuat di dalam menerapkan sistem presidensial, kemudian juga kita berharap ada percepatan pembangunan yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia demi konsolidasi demokrasi yang berlangsung” ujarnya dalam membuka acara. Proses pendaftaran partai politik, termasuk juga bagaimana mekanisme untuk bisa mengikuti proses Pemilu disampaikan oleh Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI Baroto. “Intinya kami akan memverifikasi dengan mengecek secara manual, dan nanti kami akan mengunjungi untuk verifikasi faktual. Kami akan melihat langsung keberadaan partai - partai politik yang tidak lengkap secara administrasi”. pungkasnya setelah menyampaikan materi. Saat pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik akan muncul isu krusial. Disinilah Bawaslu berperan dalam melakukan pengawasan. “Pada saat pendaftaran partai politik yang mana akan menggunakan teknologi Sipol, itu tentunya bagaimana fokus pengawasan oleh Bawaslu pada saat melihat dari aspek legalitas sipol. Kemudian bagaimana sosialisasi sipol utamanya kepada partai politik. Kemudian yang terakhir adalah bagaimana penggunaan teknologi ini, sehingga proses pada saat partai politik melakukan upload di sipol tentu tidak ada kendala yang sangat berarti”. jelasnya saat menjadi narasumber. Hasyim menyampaikan “KPU telah menyiapkan rancangan Peraturan KPU untuk pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024. Rancangan ini akan difinalisasi dan dilakukan konsultasi ke DPR dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat”. Ujarnya saat memaparkan materi. Selaku penyelenggara Pemilu, KPU akan berusaha seoptimal mungkin menjalankan tupoksinya, seperti halnya saat merancang PKPU. “Mewakili khusus kepada jajaran Pemerintah Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota bahwa kami tidak bisa bekerja sendirian, KPU memerlukan kerjasama, dukungan, klasifikasi, sehingga pendaftaran parpol bisa berjalan sesuai ketentuan dan aturan”. Pungkas Hasyim sebelum menutup pemaparan materi. Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang diperlukan dukungan dari berbagai elemen, bukan hanya penyelenggara, pengawas, namun juga dari setiap komponen yang terlibat. Kolaborasi ini menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjaga kelancaran, stabilitas politik dan keamanan.