Pengumuman/SE

PERS RELEASE PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT MINIMAL DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAMBI PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, bersama ini disampaikan Pers Release Penyerahan Dokumen Syarat Minimal Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur JAMBI pada PILKADA serentak tahun 2024 sebagai berikut : (Keterangan Lebih Lanjut Klik Disini)

Pengumuman Pemenang Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jambi

Berdasarkan Berita Acara Rapat Penilaian Tim Juri tentang Penetapan Pemenang Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jambi, dengan ini diumumkan Pemenang Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jambi adalah sebagai berikut: Pengumuman lengkap dapat dilihat dan di unduh  atau bisa diakses langsung pada QR Code yang tersedia. Komisi Pemilihan UmumProvinsi Jambi menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta yang telah mengirimkan karya terbaiknya dalam Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jambi. . . . #kpumelayani #humaskpuprovinsijambi #pemiluserentak2024 #jambipride #jambihits #jambiupdate #jambicity

SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAMBI TAHUN 2024

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT, yang tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di Provinsi Jambi ( Pasal 41 Ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ) Dukungan paling sedikit berjumlah 227.470 Penduduk yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT); Dukungan tersebar di minimal 6 Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Jambi ; Dukungan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Dukungan dengan menempelkan Fotokopi KTP-el atau Fotokopi Surat Keterangan Perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil dan Surat Pernyataan Identitas Pendukung Formulir dukungan Bakal Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dapat diunduh melalui tautan : Lihat