Untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT, yang tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di Provinsi Jambi ( Pasal 41 Ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 )
Dukungan paling sedikit berjumlah 227.470 Penduduk yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT);
Dukungan tersebar di minimal 6 Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Jambi ;
Dukungan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Dukungan dengan menempelkan Fotokopi KTP-el atau Fotokopi Surat Keterangan Perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil dan Surat Pernyataan Identitas Pendukung
Formulir dukungan Bakal Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dapat diunduh melalui tautan : Lihat
Selengkapnya