Pengumuman/SE

SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAMBI TAHUN 2024

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT, yang tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di Provinsi Jambi ( Pasal 41 Ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 )

  • Dukungan paling sedikit berjumlah 227.470 Penduduk yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT);
  • Dukungan tersebar di minimal 6 Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Jambi ;
  • Dukungan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Dukungan dengan menempelkan Fotokopi KTP-el atau Fotokopi Surat Keterangan Perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil dan Surat Pernyataan Identitas Pendukung

Formulir dukungan Bakal Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dapat diunduh melalui tautan : Lihat

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 678 kali