Sosialisasi

Sosialisasi Berbasis Desa: Upaya Ekstra Mendongkrak Partisipasi Pemilih

Oleh: Nur Kholik (Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik) Sosialisasi adalah proses komunikasi dan penyampaian informasi yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai isu-isu penting, seperti Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik dan mendalam yang dapat dijadikan referensi dalam mengambil keputusan yang tepat. Secara umum masyarakat desa cenderung memiliki kultur yang kokoh memegang nilai-nilai adat dan budaya. Psikologi masyarakat desa sering kali bersifat kolektivitas, dengan mengedepankan pentingnya hubungan sosial dan dukungan komunitas. Dengan demikian, seluruh masyarakat desa, termasuk tokoh masyarakat, pemuka agama, pemuda, wanita, dan kaum lansia, merupakan mitra penting dalam sosialisasi pemilu. Kolaborasi yang inklusif dapat memastikan pesan tersebar merata. Beberapa metode sosialisasi yang efektif bagi masyarakat desa diantaranya adalah: Mengadakan diskusi terbuka untuk memberi kesempatan warga desa berbicara tentang pemilu, bertukar pandangan, dan mengajukan pertanyaan. Melatih relawan/kader demokrasi desa sebagai pendamping pemilih. Mereka bisa memberikan informasi mendalam kepada masyarakat tentang proses pemilu dan informasi tentang kandidat dengan menggunakan pendekatan sosio kultural. Mendistribusikan bahan sosialisasi seperti pamflet dan brosur yang berisi informasi tentang calon, proses pemilihan, dan cara memilih yang benar. Menghadirkan narasumber yang kompeten untuk memberikan penjelasan mendalam tentang pemilu dan pentingnya partisipasi pemilih. Memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan informasi tentang pemilu atau mengadakan kuis. Menggabungkan informasi tentang pemilu dengan acara budaya agar lebih menarik bagi masyarakat desa. Mendorong partisipasi aktif warga desa dalam kegiatan simulasi tentang pemungutan suara. Untuk mencapai dampak yang lebih luas dan positif, beberapa metode di atas bisa dibuat bervariasi dan mungkin saja dapat dikombinasikan tergantung pada karakteristik dan budaya masyarakat setempat. Sosialisasi Pemilu berbasis desa merupakan langkah krusial dalam membangun partisipasi pemilih. Dengan memahami kultur dan psikologi masyarakat desa, serta melibatkan seluruh warga masyarakat, kita dapat menciptakan strategi sosialisasi yang efektif untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan menguatkan pondasi demokrasi di tingkat lokal.

Gerakan cerdas memilih menuju pemilih cerdas

#temanpemilih Kabag Teknis Penyelenggaraaan Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat Deddy Herawan menjadi narasumber pada kegiatan Gerakan cerdas memilih menuju pemilih cerdas yang diselenggarakan oleh RRI Jambi pada hari Rabu, 31 Mei 2023. Dalam kegiatan tersebut Deddy Herawan menyampaikan bahwa Pemilu 2024 menjadi pesta yang paling akbar karena pada Tahun yang sama digelar Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden, Serta Kepala Daerah. Kondisi tersebut menuntut publik lebih cerdas dan sadar bahwa Pemilu adalah sarana paling dasar untuk melahirkan wakil rakyat dan pemimpin berkualitas yang mengayomi masyarakat, Agar tidak seperti membeli kucing dalam karung. Pemilih / masyarakat memerlukan edukasi agar lebih cerdas dalam memilih pemimpinnya. Memberikan pemahaman terhadap proses demokrasi yang sehat dengan mengedepankan etika politik yang sesuai dengan konstitusi.

Kunjungan dari Kejagung RI ke KPU Provinsi Jambi

#temanpemilih KPU Provinsi Jambi menerima kunjungan dari Kejagung RI pada hari Selasa, 30 Mei 2023. Kunjungan disambut langsung oleh Kabag Keuangan, Umum dan Logistik H.Kazim, Kabag Hukum dan SDM, Kabag Perencanaan, Umum dan Logistik, Kabag Teknis dan Parhubmas Deddy Herawan serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jambi. Dari kejagung hadir Mohammad Rawi, S.H., M.H Kasubdit Politik pada Direktorat A Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan R.I., Sutriyono, S.H., M.H Kasi A.2.1 Sub Direktorat Politik pada Direktorat A Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan R.I., Agung Hari Indrayudatama, S.H., M.H Kasi A.3.1 Sub Direktorat Pertahanan dan Keamanan pada Direktorat A Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan R.I. Fredrik Richard Silaban, S.H., M.H Anggota Satuan Tugas Pencegahan pada Direktorat A Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan R.I. dan Herika Ibra Machderi, S.H., M.H Kasi A pada Bid. Intelijen Kejati Jambi. .

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Untuk Keperluan Pemilu Tahun 2024

Menindaklanjuti PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Provinsi Jambi mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Untuk Keperluan Pemilu Tahun 2024. Adapun peserta yang hadir pada agenda ini adalah KPU Provinsi / KIP Aceh se-Indonesia. Rapat Koordinasi ini dilakukan via daring pada Selasa, (24/05).   Turut hadir dari ruang aula, Anggota KPU Provinsi Jambi Ahdiyenti bersama Kabag dan Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi beserta Pelaksana. Acara dibuka oleh Ketua Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos. Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi KPU RI Andre Putra Hermawan. Pada giat ini disampaikan bahwa KPU RI akan segera menyampaikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU Provinsi dan diminta untuk segera ditindaklanjuti dan diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota.

Diskusi Kajian Hukum Pemilu Seri-2 dengan tema Pelanggaran Administratif Pemilu

KPU Provinsi Jambi melaksanakan Diskusi Kajian Hukum Pemilu Seri-2 dengan tema “Pelanggaran Administratif Pemilu” dengan peserta 11 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi yang diselenggarakan melalui Virtual, yang diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan secara luring di Gedung KPU Provinsi Jambi sedangkan Kabag Hukum Teknis dan Hupmas mengikuti secara Virtual di sela-sela kegiatan “Rakornas PPID dan Workshop Kehumasan KPU Tahun 2021 Hari ke-3” Pemberian Peanugrahan Lomba, Jumat (29/10/2021). Tim Hukum yang dikomandoi oleh Plt. Kasubbag Hukum acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jambi H.M. Subhan yang mana dalam sambutannya menekankan kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan hingga akhir kegiatan. Menurutnya kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas dan wawasan sebagai penyelenggara Pemilu. “Kegiatan ini dapat meningkatkan cara mengatasi permasalahan terkait dengan sengketa, khususnya pada bidang administratif. Selain itu KPU juga harus berhati hati dalam menangani pelanggaran administratif” pesannya. Dalam rangka penguatan kelembagaan, Komisi Pemilihan Umum melakukan pembinaan sumber daya manusia, kinerja organisasi, pengelolaan administrasi dan penyelesaian pelanggaran administrasi. Kegiatan ini sebagai bentuk pengejawantahan amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun pemaparan materi terkait dengan konsep penegakan hukum Pemilu dan identifikasi potensi-potensi pelanggaran dalam Pemilu disampaikan oleh Narasumber Ketua Network for Indonesian Democratic Society Dahlia Umar. Kemudian dilanjutkan pendalaman materi kedua oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi Suparmin mengenai pelanggaran administratif Pemilu serta tindak lanjut penanganan dalam mengatasi pelanggaran dibidang administratif Pemilu. (humas).

Populer

Belum ada data.