Opini

Kpu Provinsi Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Mekanisme Paw Anggota Dprd Kabupaten/Kota Hasil Pemilu Tahun 2019

Hupmas, JAMBI – Melalui media zoom meeting online, KPU Provinsi Jambi beserta 11 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 pada hari Rabu (27/10/2021).

Acara yang berlangsung secara virtual ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, H.M. Subhan. Dalam sambutannya pria yang akrab disapa Subhan ini menyampaikan tujuan diadakan rakor adalah untuk menyamakan persepsi mekanisme usulan pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kab/ Kota, persyaratan dan pengangkatan PAW serta tata cara dan peradilan anggota DPRD Kab/ Kota yg terkena masalah hukum. “ Setelah acara ini kami harapkan bisa sama pandangan kita semua mengenai proses PAW ini sehingga dalam pelaksanaannya bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku. 

PAW tidak hanya merupakan proses administrasi tetapi proses PAW juga merupakan proses politik. Karena melibatkan seluruh aktor politik. Mulai dari Pimpinan Dewan, Sekwan, Partai Poltik, Walikota/Bupati, Gubernur, dan Mendagri. Sehingga membutuhkan pekerjaan yang tertib dan teliti,” jelas Subhan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 oleh Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Apnizal.

Apnizal menyampaikan mengenai mekanisme penggantian antar waktu DPR,DPD dan DPRD. Materi yang terdiri dari 19 slide tersebut menerangkan posisi KPU ketika terjadi PAW. “ KPU menerima surat dari Pimpinan DPRD mengenai nama calon pengganti, kemudian selama maksimal 5 hari kerja KPU melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen calon pengganti dan melakukan klarifikasi terhadap informasi tertulis dari masyarakat yang kemudian hasil dari verifikasi dan klarifikasi tersebut dibuat dalam bentuk Berita Acara Pleno. Berita Acara inilah yang nanti dijadikan surat jawaban terhadap surat pimpinan DPRD, “ jelas Apnizal.

Selanjutnya masing-masing peserta memaparkan proses dan perkembangan pelaksanaan PAW yang terjadi diwilayah kerjanya. Rakor Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/ Kota tersebut berlangsung hingga Pukul 12.00 WIB.  (Humas).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 803 kali