Untuk Kepentingan Siapa Dapil Ada?
Jambi, Instrumen Daerah Pemilihan (Dapil) menjadi pembicaraan penting menjelang pelaksanaan pemilu. Mengapa demikian? Hal ini karena Dapil adalah arena para calon legislatif berebut suara atau berkontestasi. Penyusunan Dapil erat kaitannya dengan representasi perwakilan kewilayahan yang pada akhirnya ketika seorang terpilih sebagai legislator tetap memiliki hubungan dan komunikasi dengan rakyat di Dapil-nya.
Undang-Undang 7 Tahun 2017 mengatur bahwa Daerah Pemilihan untuk Pemilihan Anggota DPRD Provinsi terdiri atas satu kabupaten atau gabungan kabupaten/kota atau bagian kabupaten/kota yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk. Jumlah kursi legislator juga diatur berdasarkan jumlah penduduk yang kemudian juga menjadi dasar partai poliktik untuk menyiapkan calon untuk turut memperebutkan kursi yang disediakan.
Dapil pada pemilu merupakan cerminan adanya perwakilan rakyat. Melalui penentuan Dapil, calon anggota DPRD yang mencalonkan diri mengetahui siapa yang mereka wakili dan kepada siapa mereka mempertanggungjawabkan amanah kekuasaan yang diembannya kelak. Dengan demikian, maka Pemilu bukan hanya ajang adu perebutan kekuasaan semata, namun lebih dari itu hasil jangka panjang dari penyelenggaraan Pemilu adalah tersampaikannya aspirasi dan suara rakyat menuju kemajuan pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan rakyat, stabilisasi dan kondusifitas pemerintahan yang merupakan perwujudan dari tegaknya demokrasi yang sebenarnya. Melalui hasil pemilu akan diketahui siapa yang mewakili suara dan aspirasi mereka, serta kepada siapa mereka menuntut akuntabilitas legislator dalam bekerja.
Penentuan Dapil bukan serta merta tanpa pertimbangan kewilayahan dan keterwakilan rakyat, ada prinsip-prinsip yang harus dipertimbangkan dalam menentukan Dapil. Ada Tujuh prinsip dalam Penyusunan Dapil tersebut, adalah kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam satu wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan.
Prinsip kesetaraan nilai suara yang merupakan perwujudan prinsip persamaan kedudukan antar-warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Dengan memastikan bahwa setiap Dapil sudah mendapat alokasi kursi sesuai dengan jumlah penduduk yang berdomisili di wilayah tersebut. Hal ini untuk mencegah adanya Dapil yang ”kurang terwakili” ataupun Dapil yang ”terwakili secara berlebihan”.
Siapakah yang memiliki kewenangan dalam penyusunan Dapil Kabupaten? Menurut UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU No.16 Tahun 2017 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilihan Umum, KPU selaku penyelenggara pemilu berwenang dalam menyusun dan menetapkan Daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota. Karena pentingnya susunan Dapil itulah, maka perlu dilakukan review ulang terhadap susunan Dapil yang sudah ada.
Dalam wilayah yang luas dengan adat budaya yang beraneka ragam, maka sangat penting adanya pemenuhan prinsip kohesivitas. KPU perlu memastikan, apakah terdapat komunitas yang memiliki karakteristik dan kepentingan yang lebih kurang sama, dan/atau yang tinggal di suatu wilayah yang penduduknya memiliki persamaan dalam kemudahan/kesulitan transportasi dan komunikasi. Hal tersebut agar rakyat memiliki sebuah perasaan diwakili dan pasca Pemilu selesai para wakil rakyat terpilih di Dapil tersebut bisa membawa kemajuan bagi wilayah di Dapil tersebut.
Untuk memenuhi 7 (tujuh) prinsip Dapil, dalam melaksanakan reviu dan penyusunan Dapil, KPU perlu melakukan survei ke lapangan, memastikan peta geografis wilayah, melakukan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan saran pendapat, melakukan konsultasi publik dengan semua pemangku kepentingan serta melakukan uji publik. Bukan karena susunan Dapil pada Pemilu yang lalu buruk, namun adanya tinjauan Dapil sebelumnya. namun hal tersebut untuk memastikan kembali apakah susunan Dapil masih memenuhi 7 (tujuh) prinsip maka penyusunan Dapil ataukah perlu untuk dilakukan penataan ulang.
Kemajuan pembangunan memungkinkan berubahnya peta geografis suatu wilayah, adanya bencana alam maupun Bukan hal mustahil apabila terdapat wilayah yang terputus atau malah menyatu atau bergabung dalam satu Dapil sebagai akibat bencana alam atau pembangunan. Pemenuhan prinsip integralitas wilayah merupakan bentuk pelayanan KPU kepada seluruh peserta pemilu, yaitu agar peserta Pemilu mudah dalam melakukan kampanye dan pendekatan dengan penduduk. Selain itu, penyelenggara juga tidak mengalami kendala dalam pendistribusian logistik, melakukan sosialisasi serta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan tugas jajaran ad hoc tingkat bawah. Sehingga diharapkan penyelenggaran Pemilu berlangsung lancar tanpa kendala.
Bahkan kemajuan pembangunan dan adanya bencana alam, pandemi, bisa menjadi faktor berubahnya peta geografis suatu wilayah, perubahan jumlah penduduk, atau karakter budaya kelompok masyarakat. Jika masih memenuhi 7 (tujuh) prinsip penyusunan Dapil maka tentunya Dapil tidak perlu diubah, namun apabila sudah tidak memenuhi maka Dapil perlu disusun kembali dengan tetap mengikut sertakan saran pendapat semua pihak.
Dengan tulisan di atas, seharusnya pemilih maupun peserta tidak perlu merasa resah dengan adanya Penyusunan Dapil. Karena Penyusunan dapil dilakukan justru untuk kepentingan rakyat sebagai pemilih, mempermudah rakyat yang bertugas sebagai penyelenggara Pemilu dan bentuk pelayanan maksimal kepada rakyat yang menjadi peserta Pemilu.
Dikarenakan itu dalam penyusunan Dapil nantinya akan berimplikasi pada tegaknya demokrasi, pembangunan wilayah, kesejahteraan masyarakat, kemajuan daerah dan kondusifitas pemerintahan pasca pemilu mendatang dalam pelaksanaannya juga melibatkan semua pihak. #dh
Penulis: Deddy Herawan