Kajian Regulasi Pemilu Edisi Kedua dengan tema Kajian Regulasi tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi

#temanpemilih KPU Provinsi Jambi melaksanakan Kajian Regulasi Pemilu Edisi Kedua pada Rabu, 11 Februari 2026. Kajian ini mengangkat tema “Kajian Regulasi tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi” yang disajikan oleh KPU Kota Jambi.

Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, bertempat di Aula KPU Provinsi Jambi dan diikuti secara daring oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Fahrul Rozi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Yatno, Sekretaris KPU Provinsi Jambi H. Khoirul Bahri Lubis, para Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Hukum, staf di lingkungan KPU Provinsi Jambi, serta jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi yang mengikuti acara secara daring.

Kajian regulasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya KPU Provinsi Jambi dalam melakukan evaluasi dan penguatan terhadap aspek regulasi kepemiluan, khususnya terkait penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi yang memiliki peran strategis dalam menjamin prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kesetaraan nilai suara dalam Pemilu.

Dalam sambutannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Yatno menyampaikan bahwa penataan dapil dan alokasi kursi merupakan tahapan krusial yang harus dilakukan secara cermat, berbasis data kependudukan yang akurat, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, kajian ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif sekaligus menjadi ruang diskusi konstruktif bagi seluruh jajaran KPU di Provinsi Jambi.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin menjelaskan bahwa melalui kajian ini, KPU Provinsi Jambi berupaya mengidentifikasi berbagai dinamika dan tantangan dalam implementasi regulasi penataan dapil dan alokasi kursi pada pemilu sebelumnya.

Hasil kajian nantinya akan dirumuskan sebagai bahan rekomendasi dan masukan dalam rangka penyempurnaan regulasi maupun praktik penyelenggaraan pemilu ke depan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 30 Kali.