SURVEI HASIL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) DI KPU PROVINSI JAMBI | KUESIONER SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) PADA UNIT LAYANAN KPU PROVINSI JAMBI TAHUN 2025

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Untuk Kepentingan Siapa Dapil Ada?

Jambi, Instrumen Daerah Pemilihan (Dapil) menjadi pembicaraan penting menjelang pelaksanaan pemilu. Mengapa demikian? Hal ini karena Dapil adalah arena para calon legislatif berebut suara atau berkontestasi. Penyusunan Dapil erat kaitannya dengan representasi perwakilan kewilayahan yang pada akhirnya ketika seorang terpilih sebagai legislator tetap memiliki hubungan dan komunikasi dengan rakyat di Dapil-nya. Undang-Undang 7 Tahun 2017 mengatur bahwa Daerah Pemilihan untuk Pemilihan Anggota DPRD Provinsi terdiri atas satu kabupaten atau gabungan kabupaten/kota atau bagian kabupaten/kota yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk. Jumlah kursi legislator juga diatur berdasarkan jumlah penduduk yang kemudian juga menjadi dasar partai poliktik untuk menyiapkan calon untuk turut memperebutkan kursi yang disediakan. Dapil pada pemilu merupakan cerminan adanya perwakilan rakyat. Melalui penentuan Dapil, calon anggota DPRD yang mencalonkan diri mengetahui siapa yang mereka wakili dan kepada siapa mereka mempertanggungjawabkan amanah kekuasaan yang diembannya kelak. Dengan demikian, maka Pemilu bukan hanya ajang adu perebutan kekuasaan semata, namun lebih dari itu hasil jangka panjang dari penyelenggaraan Pemilu adalah tersampaikannya aspirasi dan suara rakyat menuju kemajuan pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan rakyat, stabilisasi dan kondusifitas pemerintahan yang merupakan perwujudan dari tegaknya demokrasi yang sebenarnya. Melalui hasil pemilu akan diketahui siapa yang mewakili suara dan aspirasi mereka, serta kepada siapa mereka menuntut akuntabilitas legislator dalam bekerja. Penentuan Dapil bukan serta merta tanpa pertimbangan kewilayahan dan keterwakilan rakyat, ada prinsip-prinsip yang harus dipertimbangkan dalam menentukan Dapil. Ada Tujuh prinsip dalam Penyusunan Dapil tersebut, adalah kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam satu wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan. Prinsip kesetaraan nilai suara yang merupakan perwujudan prinsip persamaan kedudukan antar-warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Dengan memastikan bahwa setiap Dapil sudah mendapat alokasi kursi sesuai dengan jumlah penduduk yang berdomisili di wilayah tersebut. Hal ini untuk mencegah adanya Dapil yang ”kurang terwakili” ataupun Dapil yang ”terwakili secara berlebihan”. Siapakah yang memiliki kewenangan dalam penyusunan Dapil Kabupaten? Menurut UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU No.16 Tahun 2017 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilihan Umum, KPU selaku penyelenggara pemilu berwenang dalam menyusun dan menetapkan Daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota. Karena pentingnya susunan Dapil itulah, maka perlu dilakukan review ulang terhadap susunan Dapil yang sudah ada. Dalam wilayah yang luas dengan adat budaya yang beraneka ragam, maka sangat penting adanya pemenuhan prinsip kohesivitas. KPU perlu memastikan, apakah terdapat komunitas yang memiliki karakteristik dan kepentingan yang lebih kurang sama, dan/atau yang tinggal di suatu wilayah yang penduduknya memiliki persamaan dalam kemudahan/kesulitan transportasi dan komunikasi. Hal tersebut agar rakyat memiliki sebuah perasaan diwakili dan pasca Pemilu selesai para wakil rakyat terpilih di Dapil tersebut bisa membawa kemajuan bagi wilayah di Dapil tersebut. Untuk memenuhi 7 (tujuh) prinsip Dapil, dalam melaksanakan reviu dan penyusunan Dapil, KPU perlu melakukan survei ke lapangan, memastikan peta geografis wilayah, melakukan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan saran pendapat, melakukan konsultasi publik dengan semua pemangku kepentingan serta melakukan uji publik. Bukan karena susunan Dapil pada Pemilu yang lalu buruk, namun adanya tinjauan Dapil sebelumnya. namun hal tersebut untuk memastikan kembali apakah susunan Dapil masih memenuhi 7 (tujuh) prinsip maka penyusunan Dapil ataukah perlu untuk dilakukan penataan ulang. Kemajuan pembangunan memungkinkan berubahnya peta geografis suatu wilayah, adanya bencana alam maupun Bukan hal mustahil apabila terdapat wilayah yang terputus atau malah menyatu atau bergabung dalam satu Dapil sebagai akibat bencana alam atau pembangunan. Pemenuhan prinsip integralitas wilayah merupakan bentuk pelayanan KPU kepada seluruh peserta pemilu, yaitu agar peserta Pemilu mudah dalam melakukan kampanye dan pendekatan dengan penduduk. Selain itu, penyelenggara juga tidak mengalami kendala dalam pendistribusian logistik, melakukan sosialisasi serta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan tugas jajaran ad hoc tingkat bawah. Sehingga diharapkan penyelenggaran Pemilu berlangsung lancar tanpa kendala. Bahkan kemajuan pembangunan dan adanya bencana alam, pandemi, bisa menjadi faktor berubahnya peta geografis suatu wilayah, perubahan jumlah penduduk, atau karakter budaya kelompok masyarakat. Jika masih memenuhi 7 (tujuh) prinsip penyusunan Dapil maka tentunya Dapil tidak perlu diubah, namun apabila sudah tidak memenuhi maka Dapil perlu disusun kembali dengan tetap mengikut sertakan saran pendapat semua pihak. Dengan tulisan di atas, seharusnya pemilih maupun peserta tidak perlu merasa resah dengan adanya Penyusunan Dapil. Karena Penyusunan dapil dilakukan justru untuk kepentingan rakyat sebagai pemilih, mempermudah rakyat yang bertugas sebagai penyelenggara Pemilu dan bentuk pelayanan maksimal kepada rakyat yang menjadi peserta Pemilu. Dikarenakan itu dalam penyusunan Dapil nantinya akan berimplikasi pada tegaknya demokrasi, pembangunan wilayah, kesejahteraan masyarakat, kemajuan daerah dan kondusifitas pemerintahan pasca pemilu mendatang dalam pelaksanaannya juga melibatkan semua pihak. #dh Penulis: Deddy Herawan

KPU Provinsi Jambi Peduli terhadap pemilih disabilitas Siapkan Fasilitas untuk Pemilih Disabilitas

  KPU Provinsi Jambi Peduli terhadap pemilih disabilitas Siapkan Fasilitas untuk Pemilih Disabilitas   Eksistensi penyandang disabilitas (disabilitas) turut mengisi ruang kontestasi politik dalam bingkai pemilihan umum (pemilu) 2024. Berdasarkan visi-misi pasangan calon, program kerja menyasar pemenuhan hak kelompok disabilitas dan melibatkan penyandang disabilitas di barisan tim sukses. Namun, kemunculan isu disabilitas dalam momen pemilu biasanya seperti makanan penutup atau dikenal dessert. Dilirik maupun tidak, rencana menyantap makanan utama tetap jadi. Meskipun isu disabilitas dipandang ada, belum tentu itu menjadi pilihan, sedangkan agenda utama kepentingan elit politik tetap berjalan sesuai ambisi. Lalu, sejauh mana keberadaan isu disabilitas memberikan pengaruh pada pesta demokrasi lima tahunan ini? Pertanyaan reflektif ini menjadi upaya kritis untuk memastikan bahwa keberadaan kelompok disabilitas tidak hanya menjadi atribut pemanis partai politik untuk mendulang suara. Jauh lebih penting lagi, keberadaannya perlu didorong sebagai aktor penggerak dalam menghadirkan inklusivitas dan pemenuhan hak bagi seluruh ragam disabilitas. Dalam rangka mewujudkan WBBK dan WBBM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap pemilih disabilitas. Salah satunya fasilitas terhadap Pemilih Disabilitas di Kantor KPU Provinsi Jambi mulai dari Parkir Disabilitas hingga Toliet Disabilitas. Kebijakan konsesi diperlukan sebagai “kompensasi” atas belum optimalnya pemerintah dalam menghadirkan inklusivitas pada ruang-ruang publik dan kesempatan kerja yang ramah disabilitas. Pada tataran praktik, kebijakan ini bertujuan meringankan beban yang dihadapi penyandang disabilitas atas konsekuensi dari kondisi tiap ragam disabilitas maupun keluarga yang merawat anak disabilitas.    Fasilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS): KPU selalu mempertimbangkan fasilitas dan akses yang memudahkan bagi pemilih disabilitas. Mereka telah menyiapkan fasilitas, termasuk template khusus di TPS, untuk memastikan pemilih disabilitas dapat melakukan pencoblosan dengan mudah. Alat Bantu Tuna Netra: KPU Provinsi Jambi juga telah menyiapkan Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) untuk membantu para disabilitas sensorik netra menggunakan hak pilih1. Aksesibilitas: KPU tidak menyiapkan TPS khusus bagi pemilih penyandang disabilitas. Sehingga, DPT penyandang disabilitas akan disebar di berbagai TPS yang telah ditentukan saat dilakukan pendataan oleh KPU. Dengan langkah-langkah ini, KPU Provinsi Jambi berupaya memastikan bahwa pemilih disabilitas dapat berpartisipasi dengan nyaman dan merasa dihormati dalam proses pemilihan.

MENGAWAL DEMOKRASI : Peran Publik dalam Penetapan dan Pengumuman DCS Pemilu 2024

Oleh : Nur Kholik Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 untuk memilih calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Salah satu tahapan krusial Pemilu adalah proses pencalonan dimana partai politik mengusulkan nama-nama bakal calon anggota legislatif kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kemudian diproses menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum kemudian ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Sesuai tahapannya, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 18 Agustus 2023 telah menetapkan DCS Pemilu 2024 untuk jenis pemilihan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota sesuai tingkatannya, kemudian diumumkan ke publik pada tanggal 19 Agustus 2024 hingga 28 Agustus 2024 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Dalam proses demokrasi, masukan dan tanggapan masyarakat memiliki signifikansi yang tak terbantahkan dan sangat membantu KPU dalam mengambil keputusan untuk menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan bertarung di ajang kontestasi elektoral lima tahunan. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan beragam cara. Masyarakat dapat mengirimkan surat atau email ke KPU, Bawaslu, atau melalui platform online yang disediakan oleh lembaga terkait. Dengan adanya berbagai saluran komunikasi, masyarakat memiliki kesempatan untuk berkontribusi aktif dalam menyusun calon-calon terbaik. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS Pemilu 2024 adalah bentuk tanggung jawab sosial dan konstitusional. Dengan melibatkan diri aktif dalam proses ini, masyarakat turut berperan dalam menjaga integritas, transparansi, dan kualitas dari proses demokrasi elektoral kita untuk melahirkan para pemimpin dan para wakil rakyat yang berkualitas dan berintegritas.

Kpu Provinsi Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Mekanisme Paw Anggota Dprd Kabupaten/Kota Hasil Pemilu Tahun 2019

Hupmas, JAMBI – Melalui media zoom meeting online, KPU Provinsi Jambi beserta 11 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 pada hari Rabu (27/10/2021). Acara yang berlangsung secara virtual ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, H.M. Subhan. Dalam sambutannya pria yang akrab disapa Subhan ini menyampaikan tujuan diadakan rakor adalah untuk menyamakan persepsi mekanisme usulan pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kab/ Kota, persyaratan dan pengangkatan PAW serta tata cara dan peradilan anggota DPRD Kab/ Kota yg terkena masalah hukum. “ Setelah acara ini kami harapkan bisa sama pandangan kita semua mengenai proses PAW ini sehingga dalam pelaksanaannya bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.  PAW tidak hanya merupakan proses administrasi tetapi proses PAW juga merupakan proses politik. Karena melibatkan seluruh aktor politik. Mulai dari Pimpinan Dewan, Sekwan, Partai Poltik, Walikota/Bupati, Gubernur, dan Mendagri. Sehingga membutuhkan pekerjaan yang tertib dan teliti,” jelas Subhan. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 oleh Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Apnizal. Apnizal menyampaikan mengenai mekanisme penggantian antar waktu DPR,DPD dan DPRD. Materi yang terdiri dari 19 slide tersebut menerangkan posisi KPU ketika terjadi PAW. “ KPU menerima surat dari Pimpinan DPRD mengenai nama calon pengganti, kemudian selama maksimal 5 hari kerja KPU melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen calon pengganti dan melakukan klarifikasi terhadap informasi tertulis dari masyarakat yang kemudian hasil dari verifikasi dan klarifikasi tersebut dibuat dalam bentuk Berita Acara Pleno. Berita Acara inilah yang nanti dijadikan surat jawaban terhadap surat pimpinan DPRD, “ jelas Apnizal. Selanjutnya masing-masing peserta memaparkan proses dan perkembangan pelaksanaan PAW yang terjadi diwilayah kerjanya. Rakor Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/ Kota tersebut berlangsung hingga Pukul 12.00 WIB.  (Humas).

Pastikan PSU Pilgub Jambi Berjalan Sesuai Prosedur

Jambi, jambi.kpu.go.id. (Tim KPU Provinsi Jambi).>Provinsi Jambi resmi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kamis (27/5/2021). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra yang hadir langsung memonitoring jalannya PSU berharap semua berjalan sesuai prosedur dan mengingatkan agar seluruh amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dijalankan dengan benar. >Hal tersebut disampaikan Ilham saat meninjau pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Sido Mukti, Kec Dendang dan TPS 04 Desa Kedemangan Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Dari peninjauan yang didampingi Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan, Sekretaris KPU Provinsi Jambi, Khoirul B Lubis, Penjabat Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni, Komandan Korem Jambi Brigjen TNI M Zulkifli dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, pria asal Aceh bersyukur tidak ditemukan kendala berarti. "Dan proses pemilihan berjalan kondusif dan lancar," kata Ilham. >Meski demikian, Ilham mengatakan apabila ditemukan adanya pelanggaran maka KPU akan siap mengikuti prosesnya. >MK sendiri mengabulkan PHP untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jambi usai menyidangkan permohonan Pemohon terkait adanya ketidakvalidan administrasi, khususnya jumlah pengguna hak pilih di hari pemungutan suara. >Berkaca pada hal tersebut, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pun berpesan agar kesalahan administrasi tidak berulang di PSU ini. Dia juga berpesan agar koordinasi dengan pihak terkait terus terjalin terutama ketika ada hal yang berpotensi menjadi masalah. "Segera dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait, pastikan semua telah sesuai dengan prosedur," tutur Dewa saat memonitoring PSU Provinsi Jambi untuk TPS 02, TPS 04 dan TPS 06 Desa Sido Mukti Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur didampingi Anggota KPU Provinsi Jambi Apnizal dan Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Nurkholis. >Kegiatan monitoring untuk PSU Provinsi Jambi juga diikuti oleh Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Jambi Ahdiyenti dengan mendata TPS 04 Desa Penyengat Olak dan TPS 004 Desa Senaung Kec Jambi Luar Kota, Kab Muaro Jambi. Juga Anggota KPU RI lainnya Arief Budiman. Turut serta Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin, Anggota DKPP RI Alfitra Salamm dan Sekjen KIPP Kaka Suminta. (humas kpu ri/kpu prov jambi Agus/foto: ieam/ed diR)

Publikasi