
KPU Provinsi Jambi Peduli terhadap pemilih disabilitas Siapkan Fasilitas untuk Pemilih Disabilitas
KPU Provinsi Jambi Peduli terhadap pemilih disabilitas Siapkan Fasilitas untuk Pemilih Disabilitas
Eksistensi penyandang disabilitas (disabilitas) turut mengisi ruang kontestasi politik dalam bingkai pemilihan umum (pemilu) 2024. Berdasarkan visi-misi pasangan calon, program kerja menyasar pemenuhan hak kelompok disabilitas dan melibatkan penyandang disabilitas di barisan tim sukses. Namun, kemunculan isu disabilitas dalam momen pemilu biasanya seperti makanan penutup atau dikenal dessert. Dilirik maupun tidak, rencana menyantap makanan utama tetap jadi. Meskipun isu disabilitas dipandang ada, belum tentu itu menjadi pilihan, sedangkan agenda utama kepentingan elit politik tetap berjalan sesuai ambisi. Lalu, sejauh mana keberadaan isu disabilitas memberikan pengaruh pada pesta demokrasi lima tahunan ini? Pertanyaan reflektif ini menjadi upaya kritis untuk memastikan bahwa keberadaan kelompok disabilitas tidak hanya menjadi atribut pemanis partai politik untuk mendulang suara. Jauh lebih penting lagi, keberadaannya perlu didorong sebagai aktor penggerak dalam menghadirkan inklusivitas dan pemenuhan hak bagi seluruh ragam disabilitas.
Dalam rangka mewujudkan WBBK dan WBBM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap pemilih disabilitas. Salah satunya fasilitas terhadap Pemilih Disabilitas di Kantor KPU Provinsi Jambi mulai dari Parkir Disabilitas hingga Toliet Disabilitas.
Kebijakan konsesi diperlukan sebagai “kompensasi” atas belum optimalnya pemerintah dalam menghadirkan inklusivitas pada ruang-ruang publik dan kesempatan kerja yang ramah disabilitas. Pada tataran praktik, kebijakan ini bertujuan meringankan beban yang dihadapi penyandang disabilitas atas konsekuensi dari kondisi tiap ragam disabilitas maupun keluarga yang merawat anak disabilitas.
Fasilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS): KPU selalu mempertimbangkan fasilitas dan akses yang memudahkan bagi pemilih disabilitas. Mereka telah menyiapkan fasilitas, termasuk template khusus di TPS, untuk memastikan pemilih disabilitas dapat melakukan pencoblosan dengan mudah.
Alat Bantu Tuna Netra: KPU Provinsi Jambi juga telah menyiapkan Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) untuk membantu para disabilitas sensorik netra menggunakan hak pilih1.
Aksesibilitas: KPU tidak menyiapkan TPS khusus bagi pemilih penyandang disabilitas. Sehingga, DPT penyandang disabilitas akan disebar di berbagai TPS yang telah ditentukan saat dilakukan pendataan oleh KPU.
Dengan langkah-langkah ini, KPU Provinsi Jambi berupaya memastikan bahwa pemilih disabilitas dapat berpartisipasi dengan nyaman dan merasa dihormati dalam proses pemilihan.