Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENJUALAN LELANG KENDARAAN DALAM KONDISI RUSAK

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, akan melaksanakan penjualan lelang Barang Milik Negara dalam kondisi rusak dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet secara terbuka (open bidding), berupa 1 (satu) paket kendaraan bermotor dan 1 (satu) buah mobil dalam kondisi rusak berat.   Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat pada Pengumuman Lelang berikut. Klik Disini : https://jambi.kpu.go.id/public/jambi2/dmdocument/1652548410Pengumuman Lelang Kendaraan.pdf https://lelang.go.id/   Informasi terkait objek lelang hubungi Panitia Lelang Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Telp             : 0813 6655 0021 (Adi Susanto) Dan untuk informasi terkait teknis lelang hubungi Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jambi, Jl. Dr. Soetomo No. 17 Jambi. Telp             : (0741) 22028 - 23980    

PELAKSANAAN PENJUALAN LELANG BARANG MILIK NEGARA BERUPA ELEKTRONIK DAN MEUBELER

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, akan melaksanakan penjualan lelang Barang Milik Negara dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet secara tertutup (Closed bidding), berupa : 1 (satu) paket Barang Milik Negara berupa Elektronik dan Meubeler dalam kondisi rusak. Selengkapnya dapat dilihat pada Pengumuman Lelang berikut. Klik Disini : https://jambi.kpu.go.id/public/jambi2/dmdocument/1647999312Pengumuman Lelang_Ttd.pdf Lelang Indonesia - DJKN Informasi terkait objek lelang hubungi Panitia Lelang Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Telp             : 0813 6655 0021 (Adi Susanto) Dan untuk informasi terkait teknis lelang hubungi Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jambi, Jl. Dr. Soetomo No. 17 Jambi. Telp             : (0741) 22028 - 23980

Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Pemilih Bulan Agustus 2021

Pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Pemilih Konsistensi KPU Jambi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 huruf l UU Pemilu terus dipertahankan. Ketentuan tersebut mewajibkan KPU Provinsi Jambi untuk memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut KPU Provinsi Jambi melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Rabu(8/9). Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Jambi H. M. Subhan, menetapkan Rekapitulasi PDPB tingkat Provinsi Jambi sebanyak 2.415.862 pemilih yang meliputi 1.218.688 pemilih laki-laki dan 1.197.174 pemilih perempuan yang tersebar di 11 KPU Kabupaten/Kota, 141 kecamatan dan 1.562 desa/kelurahan. Download

Populer

Belum ada data.