
PENDAFTARAN LEMBAGA SURVEI DAN/ATAU PELAKSANA PENGHITUNGAN CEPAT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAMBI TAHUN 2024
Dalam rangka melaksanakan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2024 serta Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei dan/atau Pelaksana Penghitungan Cepat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2024, maka KPU Provinsi Jambi mengumumkan pendaftaran Lembaga Survei dan/atau Pelaksana Penghitungan Cepat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Bagikan:
Telah dilihat 729 kali