Berita Terkini

9 Parpol duduki DPRD Provinsi Jambi

*Ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi

KURSI dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, akhirnya ditetapkan. Sebanyak 9 atau setengah dari peserta Pemilu Serentak tahun 2024, mengirimkan “utusannya” melenggang menduduki kursi DPRD Provinsi Jambi. Sebanyak 55 calon terpilih ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Jambi dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Jumat (16/8) di Aston Hotel Jambi.

Iron Sahroni, Ketua KPU Provinsi Jambi dalam sambutannya mengatakan, KPU Provinsi Jambi baru bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih untuk DPRD Provinsi Jambi hari ini. Meskipun pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Jambi  pada Pemilu Serentak tahun 2024 telah dilaksanakan jauh pada 8-10 Maret 2024 lalu.

“Penetapan hari ini dikarenakan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS di Batanghari akhir Juni lalu,” kata Iron. Disamping itu, sambungnya, penetapan kursi dan calon terpilih ini juga berpengaruh pada perhelatan Pilkada Serentak tahun 2024. Dimana syarat pengusulan calon kepala daerah mesti berdasarkan ketetapan hasil Pemilu tahun 2024.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jambi, Yatno menambahkan, KPU Provinsi Jambi baru bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih setelah adanya surat Ketua KPU RI Nomor 1592/PL.01.9-SD/05/2024 Tgl 13 Agustus 2024 perihal penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Tanpa surat itu, kita belum bisa melaksanakan pleno. Karena masih menunggu kepastian secara administrasi dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI, yang menerangkan Pemilu anggota DPRD Provinsi Jambi tidak lagi digugat pasca PSU hasil putusan MK,” jelasnya.

Yatno menjelaskan, KPU Provinsi Jambi menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu anggota DPRD Provinsi Jambi dan menetapkan rekapitulasi jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu anggota DPRD Provinsi Jambi pada setiap daerah pemilihan. Disamping itu, juga ditetapkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi yang didasarkan pada perolehan kursi partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD di satu daerah pemilihan yang tercantum dalam surat suara.

Dari 55 kursi yang diperebutkan dalam pemilu legislatif 2024 lalu, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra dan PDI Perjuangan masing-masing memperoleh 6 kursi. Sementara Partai Golkar mengirimkan 7 wakil. Selain itu, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan masing-masing mendudukkan 5 wakilnya di DPRD Provinsi Jambi. Sedangkan Partai Amanat Nasional menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2024 dengan 10 kursi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 848 kali