
SIARAN PERS PENERIMAAN PENDAFTARAN KEPALA DAERAH PADA PILKADA SERENTAK DI PROVINSI JAMBI TAHUN 2024
SIARAN PERS
PENERIMAAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PADA PILKADA SERENTAK DI PROVINSI JAMBI TAHUN 2024
Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi Tahun 2024 telah dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu pada Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024. Pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, pendaftaran dilakukan pukul 08.00 s.d 16.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Jambi dan Kantor KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Sedangkan hari terakhir yaitu Kamis, 29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon diterima hingga pukul 23.59 WIB.
Secara umum, penerimaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berlangsung secara lancar dan tertib. KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 sebagai regulasi tindak lanjut pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang juga merevisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Meski perubahan regulasi ini terbit di detik akhir jelang pendaftaran, namun KPU dan jajaran telah mensosialisasikannya kepada partai politik. Sehingga tidak terdapat kendala berarti bagi Partai Politik dalam mengusulkan calon kepala daerahnya di Jambi khususnya.
Pada hari pertama pendaftaran, Selasa 27 Agustus 2024, tidak ada pasangan calon yang mendaftar. Sementara di hari kedua, Rabu, 28 Agustus 2024 bakal pasangan calon gubernur Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H, dan Wakil Gubernur Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I pada pukul 14.05 WIB dengan status di terima. Pasangan ini mendominasi parpol yang ada di Jambi dengan dukungan 13 Partai Politik. Sedangkan pada hari ketiga, Kamis, 29 Agustus 2024, giliran pasangan calon gubernur H. Romi Hariyanto, S.E dan Wakil Gubernur Letjen TNI [PURN] DR. Sudirman, S.H., M.H., M.M. mendaftar pada pukul 14.25 WIB dengan status diterima dan ada 4 partai politik yang mengusul. Hingga ditutup pukul 23.59 WIB , KPU Provinsi Jambi hanya menerima 2 (dua) pasang calon yang diajukan oleh gabungan partai politik. Secara umum, ada 34 bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati dari 11 kabupaten/kota se-Provinsi Jambi sebagaimana terlihat pada tabel yang menjadi lampiran siaran pers ini.
Seluruh bakal pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk dilakukan penilaian kesehatan jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkotika di 2 (dua) Rumah Sakit yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Yaitu Rumah Sakit Branata dan Rumah Sakit Bhayangkara. Pemeriksaan Kesehatan ini dilaksanakan hingga tanggal 2 September 2024 mendatang.
Hasil Pemeriksaan Kesehatan ini akan melengkapi syarat pencalonan dan syarat calon yang telah disampaikan dan diunggah oleh pasangan salon melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (SILON). Selanjutnya, KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi akan melaksanakan penelitian persyaratan administrasi hingga 4 September 2024 mendatang. Berikutnya akan dilakukan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi tanggal 5-6 September 2024 mendatang, dan dilanjutkan perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan pada tanggal 6-8 September 2024 untuk dilakukan penelitian kembali.
KPU Provinsi Jambi dan jajaran juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait keabsahan persyaratan pasangan calon pada tanggal 15-18 September 2024, dan akan dilakukan klarifikasi atau masukan dan tanggapan tersebut hingga tanggal 21 September 2024. KPU Provinsi Jambi dan 11 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi akan melakukan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September dan berikutnya akan dilakukan pengundian nomor urut pada Senin, 23 September 2024 mendatang.
Jambi, 30 Agustus 2024
KPU Provinsi Jambi
Ketua
Dto
Iron Sahroni