Umum

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021

Sehubungan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindaklanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021, KPU dengan Data Kependudukan Kemendagri RI. KPU Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sebagai tindaklanjut SE Nomor 17 Tahun 2022 yang mana juga merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas Data Pemilih. Kegiatan ini dilakukan secara hybrid pada Selasa (28/06).

Secara daring, Anggota KPU RI August Mellaz Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat yang merupakan koordinator wilayah Provinsi Jambi turut menjadi narasumber dalam giat ini. Narasumber lainnya yaitu Kabid Kependudukan dan Pencatatan Sipil Betty Sakura.



Dari ruang Aula KPU Provinsi Jambi, turut hadir Ketua beserta Anggota, dan Jajaran Bagian Perencanaan Data dan Informasi. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jambi H.M. Subhan. Ahdiyenti Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi memandu jalannya rapat ini. Turut hadir Anggota KPU Kabupaten/Kota, Kasubbag dan Operator Bagian Perencanaan Data dan Informasi.

Tujuan tindaklanjut SE Nomor 17 Tahun 2022 yaitu untuk memperbaiki kualitas Data Pemilih, guna memudahkan Data Pemilih Tahun 2024. Hal ini juga akan memudahkan kinerja secara teknis untuk menyusun daftar TPS dan mempermudah kinerja badan Ad Hoc pada Pemilu mendatang.  (Humas KPU Prov.Jbi/Sl)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 729 kali