PERSIAPAN PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diumumkan sebagai berikut.
Selengkapnya bisa diunduh......(Klik Disini)
Bagikan:
Telah dilihat 838 kali