.jpeg)
KPU Provinsi Jambi mengikuti Bimbingan Teknis Anti Korupsi
Dalam rangka mewujudkan pemilu yang berintegritas, KPU RI bekerjasama dengan KPK menggelar Bimbingan Teknis Anti Korupsi yang diikuti oleh Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretaris Provinsi/KIP Aceh dan Sekretaris KPU/KIP Kab/Kota di 34 Provinsi yang dilaksanakan mulai hari ini, Selasa, 28 September 2021 sampai dengan 7 Oktober 2021 secara daring.
Bimtek Anti Korupsi akan digelar dalam VI (enam) batch dengan total peserta sebanyak 560.
Dalam pembukaan acara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berkesempatan memberikan keynote spech perihal Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bagi Penyelenggra Pemilu.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Ilham Saputra menyebutkan dalam kata sambutannya, bahwa kegiatan ini sebagai bentuk implementasi sebagaimana keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 di mana arah kebijakan yang pernah diterapkan dengan indikator kebijakan konsolidasi demokrasi.
“KPU melakukan strategi antara lain; Pertama, menyelenggarakan tata kelola manajemen kelembagaan berdasarkan pada kualifikasi kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar atau dalam istilah demokrasi di tersebut dengan merit system. Kedua, meningkatkan pembinaan SDM secara bertahap dan terstruktur sehingga memiliki integritas profesional sehingga menjadi identitas nasional netral dan bebas dari intervensi politik bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat. Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan administrasi keuangan KPU” imbuh Ilham.
Dengan berkolaborasi bersama KPK, tentunya kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan jiwa berintegritas bagi pribadi dan bekerja secara profesional serta memperkuat sendi-sendi tata kelola anggaraan yang akuntabel, efisein dan ekonomis sehingga tercipta suasana yang berintegritas dan antikorupsi.
“kami berharap agar kegiatan ini menjadi komitmen pribadi dari person dan by person di KPU dan lembaga untuk mencegah dan mendeteksi tindak pidana korupsi” lanjutnya. (humas)